Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Uang

Menyelesaikan Utang dengan Mediasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Priscilla menyebutkan dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan JTI Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada JTI Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak JTI Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Ia menjelaskan sebelumnya sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui pihak JTI.

Pihak JTI tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak JTI menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. ima/R-1

Komentar

Komentar
()

Top