Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menunggu KPK Pidanakan Korporasi pada Kasus E-KTP

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

Syarif menyebut hukuman tersebut bisa berupa penetapan perusahaan yang bersangkutan di bawah pengampunan, melarang perusahaan ikut tender proyek yang dilakukan pemerintah, sampai putusan yang paling tinggi membubarkan perusahaan tersebut.

"Oleh karena itu, KPK yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu enggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," katanya.

Baca Juga :
Ajukan Gugatan Balik

Anggota tim penyusun pedoman penanganan pidana korporasi, Rasamala Aritonang mengatakan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi ini sebagai bagian dari judicial activism, upaya MA menafsirkan dan menyusun pedoman yang jelas dan tegas terhadap penanganan kejahatan korporasi patut diapresiasi.

Rasamala menilai media juga memublikasikan bagaimana KPK berkolaborasi dengan MA serta melibatkan kejaksaan dan kepolisian merumuskan langkah strategis untuk menangani kejahatan korporasi. Substansi perma menjelaskan korporasi dapat dijerat pidana apabila kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Singkatnya, tambah Rasamala, bila penegak hukum menemukan bukti bahwa pemegang saham, atau anggota direksi atau komisaris bahkan pegawai rendahan sekalipun melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi dan korporasi menerima keuntungan dari tindakan tersebut maka dapat diindikasikan korporasi telah melakukan tindak pidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top