Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menunggu KPK Pidanakan Korporasi pada Kasus E-KTP

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

"Itu tidak menutup kemungkinan kami menjerat korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi, termasuk perusahaan yang terlibat kasus e-KTP.

Namun, kami tidak mau gegabah, akan diselidiki dahulu dengan saksama baru diambil keputusan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Landasan Hukum

Terkait banyak pihak yang mempertanyakan landasan hukum KPK untuk menjerat korporasi yang nakal, Syarif menjelaskan bahwa itu semua telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut bakal membantu lembaga penegak hukum, termasuk KPK untuk menjerat korporasi.

Menurut Syarif, ada sejumlah sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada korporasi dalam kejahatan korupsi. Berbeda dengan perseorangan, hukuman pidana korporasi berupa denda atau membayar uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma Nomor 13/2016.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top