Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menunggu KPK Pidanakan Korporasi pada Kasus E-KTP

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik KPK hampir setiap hari memeriksa mereka yang diduga mengetahui kasus dugaan koropsi e-KTP. Mereka yang diperiksa ini, baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus e-KTP, termasuk sejumlah pejabat di perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Masyarakat menunggu kiprah KPK memidanakan korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Mungkinkah pidana korporasi diterapkan untuk yang kedua oleh KPK dalam kasus e-KTP. Untuk pertama kalinya KPK memidanakan korporasi dalam kosus korupsi, yaitu PT Duta Graha Indah.

Jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7), mengatakan PT Duta Graha Indah didakwa mendapatkan keuntungan 67,496 miliar rupiah dari dua proyek. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta Wisma Atlit dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Terdakwa Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai rekanan sehingga memperkaya PT Duta Graha Indah pada 2009 setidaknya sebesar 6,78 miliar rupiah," kata Kresno.

Dengan menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi, KPK semakin percaya diri untuk menetapkan perusahaan lain yang melakukan kecurangan dalam bisnisnya. Tidak menutup kemungkinan hal serupa akan digunakan untuk mengusut dalam kasus korupsi e-KTP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top