Jumat, 14 Feb 2025, 16:03 WIB

Menkeu: Tidak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer terkait Efisiensi Anggaran

Menkeu Sri Mulyani saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).

Foto: Antara

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kementerian dan lembaga terkait efisiensi anggaran.

Ia mengatakan, pemerintah telah mendengar sejumlah aspirasi agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada anggaran pegawai kementerian dan lembaga.

"Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau honorer PHK di lingkungan kementerian-lembaga. Dengan ini saya sampaikan bahwa tidak ada tenaga honorer PHK di lingkungan dan lembaga," kata Menkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, langkah efisiensi yang ditindaklanjuti rekonstruksi anggaran tidak akan menyasar belanja pegawai. Bahkan, anggaran terhadap pegawai di kementerian dan lembaga tetap diberikan sebagaimana mestinya.

“Langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian-lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Sehingga tidak mempengaruhi belanja tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan: