![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Menkeu: Tidak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer terkait Efisiensi Anggaran
Menkeu Sri Mulyani saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).
Foto: AntaraJAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kementerian dan lembaga terkait efisiensi anggaran.
Ia mengatakan, pemerintah telah mendengar sejumlah aspirasi agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada anggaran pegawai kementerian dan lembaga.
"Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau honorer PHK di lingkungan kementerian-lembaga. Dengan ini saya sampaikan bahwa tidak ada tenaga honorer PHK di lingkungan dan lembaga," kata Menkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).
Ia mengatakan, langkah efisiensi yang ditindaklanjuti rekonstruksi anggaran tidak akan menyasar belanja pegawai. Bahkan, anggaran terhadap pegawai di kementerian dan lembaga tetap diberikan sebagaimana mestinya.
“Langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian-lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Sehingga tidak mempengaruhi belanja tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 2 Di Forum Dunia, Presiden Prabowo Akui Tingkat Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan
- 3 Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji
- 4 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 5 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini
Berita Terkini
-
Drone Berhulu Ledak Hantam Pelindung Radiasi PLTN Chernobyl, Ukraina Tuding Russia
-
Presiden Targetkan 6 Juta Siswa Sudah Terima Program MBG Akhir Juli 2025
-
Kapolri Dukung Swasembada Jagung Nasional Tingkatkan Ketahanan Pangan
-
The Script Sukses Gelar Konser Bertajuk Satellites World Tour di Jakarta
-
Cristiano Ronaldo, Atlet dengan Bayaran Tertinggi 2024