
Drone Berhulu Ledak Hantam Pelindung Radiasi PLTN Chernobyl, Ukraina Tuding Russia
PLTN Chernobyl setelah serangan drone pada Jumat 14 Februari 2025.
Foto: APCHERNOBYL – Sebuah drone yang dipersenjatai dengan hulu ledak menghantam lapisan pelindung luar pembangkit listrik tenaga nuklir Chernobyl di Ukraina pada Jumat (14/2) dini hari,
Dilaporkan Associated Press, serangan yang menurut Kyiv dilakukan oleh Russia itu melubangi struktur bangunan dan sempat memicu kebakaran. Kremlin membantah bertanggung jawab.
Tingkat radiasi di pabrik yang ditutup itu tidak meningkat, menurut Badan Tenaga Atom Internasional PBB (IAEA). Serangan itu tidak merusak cangkang penahan bagian dalam pabrik.
IAEA tidak menyalahkan siapa pun, mereka hanya mengatakan timnya yang ditempatkan di lokasi tersebut mendengar sebuah ledakan dan diberitahu sebuah pesawat tak berawak telah menghantam pelindung luar.
Pertempuran di sekitar PLTN berulang kali memunculkan kekhawatiran akan bencana nuklir selama tiga tahun perang, khususnya di negara di mana banyak orang masih ingat dengan jelas bencana Chernobyl tahun 1986 , yang menewaskan sedikitnya 30 orang dan memuntahkan dampak radioaktif di sebagian besar Belahan Bumi Utara.
PLTN Zaporizhzhia, yang merupakan pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di Eropa, beberapa kali dihantam oleh pesawat tak berawak selama perang tanpa menimbulkan kerusakan berarti.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Bantu Anak-anak Suku Tengger, Perusahaan Teknologi Berikan Sarana Belajar Digital
-
G-Dragon konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
-
Telkom Tingkatkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Melalui Sobat Aksi BUMN 2025
-
Hingga Maret 2025 Dinkes Pekanbaru Catat Peningkatan 231 Kasus DBD
-
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Menuntut Kurir Narkoba 19 Tahun Penjara