Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Menjaga ‘Gipsi Laut’ Indonesia, Perlu Kebijakan Berbeda dari Masyarakat Adat Lain

Foto : The Conversation/Wengky Ariando

Aktivitas Bajau Lohoa yang sedang mencari ikan di perairan Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain pemerintah di tingkat nasional, pemerintah daerah juga dapat berinisiatif melindungi kelangsungan kaum gipsi laut.

Sejauh ini, baru regulasi daerah yang menyasar gipsi laut secara spesifik, yakni Peraturan Bupati Kabupaten Lingga No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga.

Selain mengakui keberadaan Orang Suku Laut, aturan ini menjadi dasar bagi pemetaan keberadaan masyarakat, serta bekal untuk pelaksanaan program-program pemberdayaan sosial dan ekonomi.

Inisiatif ini perlu diperbanyak, terutama di daerah-daerah yang menjadi tempat bermukim Orang Suku Laut maupun suku Bajau.

Alternatif lainnya yang bisa digunakan untuk penguatan perlindungan ini adalah dengan pendaftaran kekayaan intelektual komunal masyarakat adat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, proses ini membutuhkan inisiatif dari kaum gipsi laut itu sendiri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top