Menjaga ‘Gipsi Laut’ Indonesia, Perlu Kebijakan Berbeda dari Masyarakat Adat Lain
Aktivitas Bajau Lohoa yang sedang mencari ikan di perairan Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Tren yang mengkhawatirkan ini harus direspons secara cepat oleh pemerintah dengan kebijakan yang memadai. Salah satu yang perlu dilakukan adalah pengakuan gipsi laut sebagai masyarakat adat khusus - yang berbeda dengan konsep masyarakat adat versi hukum positif Indonesia.
Pengakuan ini harus mempertimbangkan pola permukiman, kearifan lokal yang tersisa, dan isu lokal lainnya yang berbeda dari setiap kategorisasi kaum gipsi laut ini.
Meredam laju perubahan sosial kaum gipsi laut
Secara hukum, gipsi laut semestinya termasuk Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Tradisional.
Sayangnya, karena makna wilayah dan teritori adat dalam sejumlah peraturan masih berbasis darat, mereka tidak bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya