Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Menjaga ‘Gipsi Laut’ Indonesia, Perlu Kebijakan Berbeda dari Masyarakat Adat Lain

Foto : The Conversation/Wengky Ariando

Aktivitas Bajau Lohoa yang sedang mencari ikan di perairan Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

A   A   A   Pengaturan Font

Perlindungan juga turut mencakup bagi gipsi laut yang sudah 'hijrah' ke daratan melalui jaminan yang setara dengan masyarakat setempat untuk mengakses lahan dan sumber daya di darat.

Akses ini diperlukan karena kami menemukan beberapa kelompok gipsi laut tetap membutuhkan lahan untuk bertani atau mencari mata pencaharian berbasis sumber daya daratan lainnya.

Pemerintah dan DPR perlu memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan gipsi laut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini dapat menjadi sarana pengakuan kaum gipsi laut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir berbasis masyarakat lokal.

Sebenarnya sejumlah pihak - termasuk warga gipsi laut sendiri - mengusulkan skema penerbitan sertifikat tanah sebagai salah satu cara pemerintah mengakui keberadaan mereka. Namun, usulan ini mesti dipertimbangkan masak-masak karena justru dapat berimbas pada komersialisasi aset dan perubahan paradigma dari kebudayaan maritim dalam jangka panjang.

Opsi-opsi perlindungan lainnya
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top