Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Komnas HAM Temukan Banyak Masyarakat Adat Tak Ikut Pemilu

Foto : ANTARA/Wahdi Septiawan

Petugas membantu warga adat Suku Talang Mamak usai melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di TPS 004 kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, Rabu (14/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilihan Umum 2024.

Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat adat yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Sebagai contoh, tercatat sekitar600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakankebutuhan masyarakat adat untuk memiliki kartu identitas tidak setinggi masyarakat di perkotaan.

Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak mendorong pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat adat tersebut.

"Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkanhak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka," kata dia.

Pramono berharap pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi akan pentingnya pembuatan KTP elektronik sehingga masyarakat adat dapat mengikuti pemilu selanjutnya.

Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top