Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengenaskan, Wanita Ini Dibunuh lalu Mayatnya Dibuang ke Jurang

📅 Selasa, 03 Des 2024, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengenaskan, Wanita Ini Dibunuh lalu Mayatnya Dibuang ke Jurang Doc: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
Ket. Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono (tengah) merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dibuang ke jurang, di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

Tasikmalaya - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita asal Sleman, Jawa Tengah yang membuang mayatnya ke jurang di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan ancaman pidana bagi pelaku hukuman mati.

"Pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan tersangka inisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pembunuhan terhadap korban Paryatun (49) warga Sleman dengan cara mencekik hingga mengalami patah tulang leher.

Pelaku yang sudah saling kenal itu, kata dia, melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan cara mencekik sampai tidak berdaya, yang dilakukan di rumah korban di Sleman. Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah Tasikmalaya.

"Korban hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku di kediamannya saat tengah tidur di ruang tengah rumahnya," kata Kapolres.

Namun saat di pertengahan jalan wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kata Kapolres, korban mendengkur, sehingga tersangka kembali mencekik hingga tidak bisa bernapas lagi, yang selanjutnya dibawa dan dibuang ke jurang di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.

Ia menyampaikan pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta hingga akhirnya tersangka bisa diketahui, lalu ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.

"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit 'handphone' korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.

Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.