Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan WNA Dibuatkan KTP Elektronik, Apakah Ini Tidak Melanggar Peraturan

Foto : ANTARA/HO-Kemendagri

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberianKTP elektronik (KTP-el) kepadawarga negara asing (WNA).

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(UUAdminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu.

Penjelasan Dirjen Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.

Disebutkan dalam isu itu bahwa tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top