Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan Ada Narapidana Jadi Pengedar Narkotika di Lapas, Akhirnya Polisi Menangkap Mereka

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Ada Narapidana Jadi Pengedar Narkotika di Lapas, Akhirnya Polisi Menangkap Mereka Doc: ANTARA/HO
Ket. Polisi memperlihatkan dua orang narapidana karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat saat diamankan di Mapolres setempat, Senin (10/6/2024).

Meulaboh - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Tersangka pengedar narkotika ini masing-masing-masing berinisial FE (23) dan AG (31)," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat? AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Shandy Saputra menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya seorang pria tidak dikenal diduga menitipkan satu kantong kresek warna putih berisi alat perlengkapan mandi untuk kedua tersangka.

Barang tersebut dititipkan pada seorang pria berinisial MU, dan kemudian MU memberitahukan pada petugas piket Lapas Meulaboh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut, dan menemukan satu buah produk deodoran yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas Piket Lapas Meulaboh, Aceh kemudian memanggil FE yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

Petugas kemudian memperlihatkan satu kantong kresek warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE, dan satu buah deodoran yang di dalamnya berisikan satu plastik sedang yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu.

Tersangka FE kemudian mengaku barang titian tersebut merupakan milik AG, dan petugas kemudian memanggil AG yang juga berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

AG mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu miliknya, dan rekannya FE diduga ikut terlibat.

Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat kemudian menghubungi Petugas Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Polisi kemudian tiba ke Lapas Meulaboh dan mengamankan sebuah botol deodoran dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebesar 3,61 gram, serta satu unit telepon pintar merek Redmi warna hijau.

Kedua tersangka FE dan AG di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang - Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana 4 sampai dengan 12 Tahun penjara, demikian AKP Shandy Saputra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.