Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menakar Kebijakan Ekologi Capres

Foto : Koran Jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Selain pencegahan kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga diperlukan untuk menindak para perusak lingkungan. Konsep pertanggungjawaban mutlak atau sering disebut strict liability bagi pencemar lingkungan harus terus diperkuat. Strict liability ini pertanggungjawaban seketika dan yang membuktikan pencemaran adalah penggugat, bukan tergugat.

Hal ini diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Isinya, "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan."

Teks ini dijelaskan, "Yang dimaksud dengan bertanggung jawab mutlak atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi." Konsep strict liability dalam penegakan hukum lingkungan memang menjadi momok.

Hanya, masih sangat sedikit yang dijerat dengan pasal tersebut. Bahkan beberapa kali ketentuan ini diuji di Mahakmah Konstitusi. Maka, sangat menarik jika capres menegaskan komitmennya agar pasal-pasal tersebut tetap melekat dalam UU PPLH.

Penulis mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM, Dosen FH Nommensen

Komentar

Komentar
()

Top