![Etika dan Tanggung Jawab Pemimpin dalam Kasus Peretasan Data](https://koran-jakarta.com/images/article/etika-dan-tanggung-jawab-pemimpin-dalam-kasus-peretasan-data-240701063800.jpg)
Etika dan Tanggung Jawab Pemimpin dalam Kasus Peretasan Data
![Etika dan Tanggung Jawab Pemimpin dalam Kasus Peretasan Data](https://koran-jakarta.com/images/article/etika-dan-tanggung-jawab-pemimpin-dalam-kasus-peretasan-data-240701063800.jpg)
Antonius Benny Susetyo
Kasus peretasan data dan serangan ransomware yang menimpa Pusat Data Nasional (PDN) Indonesia pada 20 Juni 2024 adalah peristiwa yang mengundang perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, ahli keamanan siber, serta masyarakat luas.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap serangan ini disebabkan oleh ransomware bernama Brain Cipher. Serangan tersebut tidak hanya mengunci data dengan enkripsi, tetapi juga mengancam keamanan nasional dengan potensi hilangnya data yang sangat penting.
Insiden ini memicu berbagai reaksi, salah satunya dari anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, yang dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kepala BSSN, mempertanyakan kewenangan dan langkah-langkah yang diambil terkait backup data PDN. Pemerintah tampak saling melempar tanggung jawab, menunjukkan kurangnya koordinasi dan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks ini, penting untuk membahas etika dan tanggung jawab seorang pemimpin. Menurut filsuf Emmanuel Levinas, pemimpin sejati adalah mereka yang mengutamakan kepentingan "Yang Lain" di atas kepentingan pribadi. Seorang pemimpin harus melayani masyarakat luas, memastikan kesejahteraan dan keamanan mereka, serta berpegang pada prinsip etika dan tanggung jawab.
Artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana prinsip ini seharusnya diterapkan dalam kasus peretasan data PDN, serta pentingnya komitmen dan profesionalisme dalam kepemimpinan. Etika dalam kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan integritas dan kejujuran, tetapi juga dengan tanggung jawab untuk melindungi data dan informasi yang dipercayakan kepada organisasi atau institusi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya