Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menakar Kebijakan Ekologi Capres

Foto : Koran Jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai hulu garis kebijakan pemerintah sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai instrumen hukum baik PP, Perpres, Permen, maupun Perda.

Dalam Pasal 14 UU PPLH diatur dengan jelas mengenai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mulai dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, dan baku mutu lingkungan hidup. Kemudian, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan dan anggaran berbasis lingkungan hidup. Ada juga, analisis risiko dan audit lingkungan hidup.

Instrumen KLHS wajib dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Sayangnya, tidak seperti Amdal yang disertai sanksi berat pelanggarannya, UUPPLH ini tidak mencantumkan sanksi apa pun bagi pemerintah pusat atau daerah yang tidak melakukannya.

Minim

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

Ketiadaan sanksi ini mengakibatkan komitmen pemerintah, khususnya daerah dalam mengakomodasi konsep pembangunan lingkungan berkelanjutan menjadi sangat minim. Dalam perdebatan Minggu malam lalu, harusnya kekosongan hukum ini dijadikan para capres sebagai bagian dari diskresi lima tahun ke depan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top