Peraturan Baru Syarat Perjalanan
Warga melakukan tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir/focPemerintah menyesuaikan sejumlah aturan baru terkait protokol kesehatan masyarakat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru. Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya.
Untuk naik pesawat terbang atau melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara di Jawa-Bali, aturannya diperlonggar. Penumpang cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen. Sebelumnya penumpang pesawat Jawa-Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Jika syarat bepergian untuk transportasi udara diperlonggar, sebaliknya untuk transportasi darat dan penyeberangan diperketat. Mereka yang bepergian dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan. Bisa juga dengan tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
- Baca Juga: TPS Liar Menjamur di Bekasi
Syarat perjalanan darat dan penyeberangan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Tentu saja peraturan baru ini melegakan bagi calon penumpang pesawat udara. Dan memang seharusnya aturannya seperti ini. Syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara Jakarta-Surabaya yang maksimal durasi penerbangannya 75 menit, harusnya memang lebih ringan dibanding perjalanan darat Jakarta -Surabaya yang durasi tercepatnya 9 jam.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, syarat perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam yang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR masih membingungkan. Bagaimana aparat atau penegak disiplin bisa tahu seseorang melakukan perjalanan darat lebih dari 4 jam atau tidak?
Misalnya seseorang yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang menggunakan kendaraan pribadi lewat jalan tol. Jika lancar Jakarta - Semarang ditempuh paling lama 7 jam. Tentu petugas akan dengan mudah mengetahui jika pelaku perjalanan terus menerus menggunakan jalan tol. Namun bagaimana aparat bisa mengetahui jika dari Jakarta pelaku perjalanan keluar tol di Cirebon, istirahat sejam atau dua jam dan kemudian masuk tol lagi dari Cirebon menuju Semarang? Lebih susah lagi dideteksi jika pelaku perjalanan tidak menggunakan jalan tol sama sekali.
Peraturan baru syarat perjalanan darat dan penyeberangan yang dikeluarkan pemerintah hanya efektif bagi mereka yang menggunakan angkutan umum, baik itu bus, kereta api, maupun travel. Namun tidak efektif untuk pengguna kendaran pribadi.
Perubahan syarat perjalanan memang seharusnya disesuaikan dengan kondisi terbaru yang ada. Namun jika terlalu sering barubah tentu akan membingungkan masyarakat. Sosialisasi peraturan syarat perjalanan harus semasif mungkin supaya tidak ada orang yang gagal melakukan perjalanan hanya karena syarat yang ia ikuti adalah syarat perjalanan lama yang sudah tidak berlaku.
Karena itu, semua pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi sebaiknya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR saja. Tes PCR sampai saat ini dinilai lebih valid dibanding semua macam tes Covid-19 yang ada di Indonesia. Biaya maskimal tes Covid-19 yang saat ini sebesar 275 ribu rupiah memang masih mahal untuk sebagian besar masyarakat. Pemerintah harus menurunkan lagi semurah-murahnya. Bila perlu pemerintah mensubsidi 100 persen biaya tes PCR karena testing, tracing, dan treatment merupakan kunci meredam pandemi Covid-19.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Koran Jakarta
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh