Balap Motor Jalanan
Peserta memacu sepeda motornya dalam Street Race Polda Metro Jaya di Ancol, Jakarta, Minggu (16/1/2022). Ajang lomba balap sepeda motor jalanan legal yang diprakarsai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran tersebut untuk memfasilitasi para pembalap agar tidak melakukan balapan liar.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tomSudah lama balap motor liar menjamur di beberapa ruas jalan di wilayah Polda Metro Jaya. Menurut catatan Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 39 lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar. Meski petugas kepolisian kerap kali membubarkan, tapi tak lama kemudian setelah petugas pergi, balap liar kembali digelar. Mereka kucing-kucingan dengan petugas.
Aksi pebalap liar jelas sangat membahayakan karena para pembalap tanpa menggunakan alat pelindung dan alat keamanan seperti helm, memacu sepeda motornya sekencang-kencangnya. Akibatnya sangat fatal jika motor yang mereka pacu terjatuh atau mengalami kecelakaan. Nyawa menjadi taruhannya.
Aksi balap motor liar ini juga mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lainnya. Mereka menutup jalan selama beberapa menit untuk memberi keleluasaan para pembalap mengadu kecepatan.
Aksi balap liar ini muncul karena tidak ada tempat bagi mereka menyalurkan hobinya. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya praktis tidak ada tempat ajang balap motor. Dulu di Ancol ada sirkuit yang bisa jadi tempat bagi mereka yang hobi balap melampiaskan hasratnya. Sayang di tahun 1992 dengan dibangunnya sirkuit Sentul, Sirkuit Ancol ditutup.
Guna memberi tempat penyaluran bagi para pembalap motor jalanan, Polda Metro Jaya, Minggu (16/1) menggelar uji coba atau latihan balap motor di Jalan Inspeksi Kali Ancol, Jakarta Utara. Balap motor jalanan resmi ini diharapkan menjadi wadah bagi para pembalap yang ingin menyalurkan hobi mereka di tempat yang telah ditentukan. Selain itu juga diharapkan dapat meminimalkan kecelakaan yang cenderung tidak tercatat dalam ajang balap motor liar karena memang tidak pernah dilaporkan.
Berbeda dengan balap liar di jalanan, balap liar resmi ini sangat mengedepankan keselamatan. Para pembalap wajib menggunakan helm dan alat-alat keamanan. Jika ada peserta yang berusia di bawah 17 tahun, harus ada izin tertulis dari orang tua. Selain itu, penonton diatur sedemikian rupa sehigga keselamatannya juga terjamin.
Tidak hanya itu, guna mencegah praktik perjudian yang sudah menjadi rahasia umum di ajang balap liar, di balap jalanan (street racing) ini, panitia juga memberi hadiah bagi para pemenang. Jalan Inspeksi Kali Ancol juga sudah diratakan, tidak lagi bergelombang.
Semoga saja niat mulia Polda Metro Jaya ini mencapai hasil sehingga bisa diadakan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Dan bukan hanya di Ancol, hendaknya street racing resmi ini bisa diadakan di masing-masing Polres.
Langka Polda Metro Jaya ini bisa dijadikan model bagi Polda lain di Indonesia. Dan yang tidak kalah penting, dengan adanya ajang resmi balap motor jalanan di seluruh Indonesia, akan muncul bibit unggul pembalap yang diharapkan bisa mengharumkan nama Indonesia di level internasional maupun regional Asia Tenggara.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Koran Jakarta
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
Berita Terkini
- Tenggelamnya “Sunset” di Sela Hutan Mangrove
- Mandalika, Pulau Cantik di Seberang Pantai Jepara
- Warga Harus Waspada, Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Semua Penumpang Terpaksa Dievakuasi, KMP Trimas Fadhila Senggol Kapal MT Sofia di Pelabuhan Merak
- Kesiapan Bus Angkutan Natal