Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Akan Perpendek Masa Tugas Petugas Haji untuk Atasi Kejenuhan

Foto : antarafoto

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Hal tersebut untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

MADINAH - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Hal tersebut untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat (10/5).

Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.

Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.

"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top