Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memulihkan Martabat MK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Tantangan MK sebagai institusi terletak pada kemampuannya untuk menjauhkan diri dari godaan politik uang. Elite politik yang kalah dalam pilkada kemungkinan menggunakan segala cara untuk menggugat ke MK dan memenangkannya. Mereka tidak tertutup kemungkinan memainkan politik uang. Fakta ini pernah terjadi pada tahun 2015 ketika Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK dalam kasus suap gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Waringin Provinsi Kaliman Timur.

Bahkan dalam setahun belakangan, lembaga tersebut menjadi sorotan publik karena Ketua MK Arief Hidayat diminta mundur sekitar 150 Guru Besar Hukum. Alasannya, dia telah melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Arief memberi katebelece pada salah satu pejabat di Kejaksaan Agung pada tahun 2015 dan melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR dalam rangka lobi pemilihan ketua MK, pada November 2017. Perilaku buruk ini tak boleh terulang. Tugas ketua baru untuk terus menjaga wibawa MK.

MK tak boleh tergelincir ke dalam kubangan permainan politik uang agar tak merusak citra dan wibawa. Politik uang hanya merusak sendi-sendi kenegarawanan hakim MK. UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK dengan tegas menyaratkan, salah satu kriteria yang penting dan membedakan kualitas calon hakim konstitusi dengan pejabat negara lainnya adalah negarawan. Maknanya, para hakim inilah yang bertanggung jawab menjaga alasan dasar berdirinya Republik Indonesia dan jaminan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

UU sendiri tidak mendefinisikan makna "negarawan." Namun secara singkat, politicos (Yunani) atau politicus (Latin) mengandung arti "terhormat" (respected) dan figur yang dianggap dapat berdiri di atas semua golongan( notable figure or leader).

Negarawan adalah sosok yang menjunjung kejujuran, keadilan, integritas, dan kebenaran sehingga mampu menuntun warga ke jalan lurus. Dia mampu mengatasi masalah-masalah pelik ketatanegaraan dengan menafsirkan konstitusi secara cermat berdasar moral dan keteguhan akal budi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top