Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memulihkan Martabat MK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Tahun ini dan 2019 MK akan menghadapi tantangan tidak ringan terkait penyelenggaraan pilkada serentak di 171 daerah. Inisesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memiliki otoritas untuk menyelesaikan gugatan sengketa hasil pilkada serentak. Pilkada 2018 diduga eskalasi konfliknya gugatan hasil ke MK lebih berat ketimbang Pilkada Serentak 2017.

Pilkada 2018 merupakan ajang pemanasan menuju pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Ada 5 provinsi padat penduduk yang menguasai separuh penduduk Indonesia ikut serta menyelenggarakan pilkada. Mereka adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Ujian

Lima provinsi ini miniatur Indonesia. Itulah sebabnya semua tenaga dan pikiran elite politik nasional tercurah di pilkada lima tempat ini. Dapat dipastikan kunci kemenangan Pilpres 2019 ditentukan perolehan suara di sini. Parpol yang menguasai lima daerah ini kemungkinan besar menang dalam Pilres 2019 dan meraup kursi DPR dalam Pemilu Legislatif.

Di titik inilah ujian ketua MK baru segera tiba. MK harus mampu menjadi institusi adil, profesional, dan berwibawa dalam memutus sengketa hasil Pilkada Serentak 2018. Dampaknya, separuh tugas untuk menyelesaikan konflik gugatan hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 bisa teratasi dengan baik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top