Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memulihkan Martabat MK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Dr Agus Riewanto

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) baru saja memilih Anwar Usman sebagai Ketua baru menggantikan Arief Hidayat. Anwar Usman merupakan Ketua MK pertama dari unsur MA. Secara filosofis, fungsi utama hakim MK sebagai pengawal konstitusi atau meneguhkan paham konstitusionalisme dalam bernegara. MK diharapkan mampu menempatkan hukum sebagai panglima dan berdiri mengatasi politik atau menegakkan prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan di tangan segelintir orang.

Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1961) menyatakan, dalam menjalankan fungsi sistem bernegara modern berdasarkan prinsip hukum, dipastikan muncul konflik antara norma yang lebih tinggi dan lebih rendah. Ini bukan saja berkaitan antara UU dan putusan pengadilan, tetapi juga antar-institusi dan UU.

Maka, Oleh diperlukan suatu lembaga khusus yang mampu memutus konflik itu. Dia suatu makhamah khusus atau MK untuk meneguhkan paham konstitusionalisme yang berprinsip, pelaksanaan kekuasaan negara oleh organ-organ negara harus berdasarkan ketentuan konstitusi. Pelanggaran terhadap konstitusi tidak dapat ditolerir karena akan menimbulkan kekuasaan tiran dan semena-mena. Untuk menilai secara objektif dan independen, suatu tindakan negara melanggar konstitusi dibutuhkan lembaga dan hakim untuk mengadili dan memutuskan melalui jaminan konstitusi.

Di titik inilah MK menurut Pasal 24 C UUD 1945 memiliki otoritas menguji UU dihadapkan UUD. Dia juga menguji kewenangan lembaga negara yang diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, pemberhentian presiden, dan memutus sengketa hasil pemilu. Otoritas limitatif yang diberikan UUD 1945 pada MK dekat dengan "wilayah politik" karena itu MK dituntut untuk mengerti dan memahami dunia politik. Namun tidak terjebak dan tergelincir dalam "pusaran" dan conflic of interest pada politik tertentu (partisan).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top