![Memulihkan Martabat MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php_lql_p_resized.jpg)
Memulihkan Martabat MK
![Memulihkan Martabat MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php_lql_p_resized.jpg)
Itulah sebabnya seorang ilmuwan Charles Evans Hughes (1907) mengingatkan, "We are under constitution, but the constitution is what the judges say it is." Artinya, hidup rakyat tergantung pada konstitusi. Konstitusi adalah yang ditafsirkan hakim. Itulah sebabnya hakim MK disebut sebagai penafsir otentik konstitusi. Rakyat memerlukan hakim negarawan supaya mampu menafsirkan konstitusi untuk menyelesaikan aneka masalah ketatanegaran dengan benar sesuai tujuan negara.
Karena itu kendati para hakim MK diusulkan MA, DPR, dan Presiden harus tetap mengedepankan aspek kenegarawanan. Realitasnya, putusan hakim MK bersifat final dan berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertimbangan hukum MK, mesti mengedepankan kepentingan jangka panjang. Maka, konsesi dan intervensi semata-mata untuk kepentingan sesaat akan merusak arti dan makna kenegarawanan. Di sinilah relevansinya untuk mengingatkan ketua baru MK, Anwar Usman, agar dapat memulihkan martabat MK yang pernah tercoreng.
Penulis Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UNS
Komentar
()Muat lainnya