Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memulihkan Martabat MK

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Itulah sebabnya seorang ilmuwan Charles Evans Hughes (1907) mengingatkan, "We are under constitution, but the constitution is what the judges say it is." Artinya, hidup rakyat tergantung pada konstitusi. Konstitusi adalah yang ditafsirkan hakim. Itulah sebabnya hakim MK disebut sebagai penafsir otentik konstitusi. Rakyat memerlukan hakim negarawan supaya mampu menafsirkan konstitusi untuk menyelesaikan aneka masalah ketatanegaran dengan benar sesuai tujuan negara.

Karena itu kendati para hakim MK diusulkan MA, DPR, dan Presiden harus tetap mengedepankan aspek kenegarawanan. Realitasnya, putusan hakim MK bersifat final dan berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertimbangan hukum MK, mesti mengedepankan kepentingan jangka panjang. Maka, konsesi dan intervensi semata-mata untuk kepentingan sesaat akan merusak arti dan makna kenegarawanan. Di sinilah relevansinya untuk mengingatkan ketua baru MK, Anwar Usman, agar dapat memulihkan martabat MK yang pernah tercoreng.

Penulis Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UNS

Komentar

Komentar
()

Top