Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ingat, pandemi belum berakhir. ­Jangan lengah. Rayakan ­malam Tahun Baru di rumah saja. Hindari datangnya gelombang ketiga ­dengan tetap patuh pada protokol ­kesehatan dan segera ­vaksinasi bagi yang belum divaksin atau belum memperoleh dosis ­lengkap.

Kegiatan masyarakat di Jakarta kembali dibatasi. Hal ini seiring dengan kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 1 menjadi Level 2 guna mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan oleh varian baru, omicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Di PPKM Level 2, pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan jumlahnya dibatasi, dari 100 persen di PPKM Level 1 yang sudah berlangsung satu bulan, menjadi 50 persen. Operasional yang tadinya hingga pukul 22.00 kini menjadi 21.00.

Sedangkan restoran, kafe, atau rumah makan di dalam mal atau pusat perdagangan, pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung sebanyak maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pada aturan sebelumnya restoran, kafe di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Kegiatan perkantoran juga ikut menyesuaikan. Untuk sektor usaha nonesensial yang tadinya 75 persen bekerja dari kantor (Work From Office, WFO) kini berkurang menjadi 50 persen. Sedangkan untuk sektor usaha esensial seperti sektor keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Peningkatan Level PPKM di Jakarta ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan. Peningakatan level ini akan terus dinaikkan secara bertahap menjelang penetapan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Koran Jakarta
Penulis : Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top