Memalukan, Dua Hakim di Lebak Harus Disidang Gara-gara Kasus yang Tak Patut Dilakukan
Gedung Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.
Petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.
Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisab sabu serta dua buah pipet dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, dimana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, " kata Hendri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya