Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Maskapai Tetap Harus Menerapkan Tarif Terjangkau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bisa dijelaskan lebih detail terkait surat ke pemerintah daerah?

Di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen, bahkan kurang. Maka, pemda diharapkan dapat mendorong untuk turut memberikan subsidi dan memasarkan agar okupansi pesawat meningkat. Kalau tingkat keterisian naik, harga akan terkendali. Sebab, harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian.

Selain itu, apa yang dilakukan oleh pemerintah?

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 0 rupiah terhadap jasa pendaratan. Kemudian, penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Ini melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Selain itu, Kemenhub telah minta Kemenkeu memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Untuk PJP4U menjadi 0 rupiah, mungkin bisa dijelaskan!
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top