Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Maskapai Tetap Harus Menerapkan Tarif Terjangkau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif dua moda transportasi masyarakat: tarif pesawat udara dan ojek online (ojol). Keputusan ini memang dinilai cukup memberatkan masyarakat. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun meresponsnya. Presiden minta keberatan masyarakat diselesaikan dengan baik.

Namun, sepertinya pemerintah sebagai regulator tidak mempunyai cara lain, kecuali menaikkan tarif. Untuk mengetahui alasan dan pejelasan lainnya terkait naiknya tarif pesawat dan ojol, wartawan Koran Jakarta, Muhammad Zaki Alatas, mewawancarai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.

Pada bulan Agustus, Kemenhub memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif di dua moda transporasi, pesawat dan ojol. Apa yang melatarbelakangi kenaikan tersebut?

Pertama, kita bicara tentang tarif pesawat dulu ya. Bahwa pada 4 Agutus lalu, kami mengeluarkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) untuk transportasi pesawat, di mana besaran surcharge ini berbeda-beda. Untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan tiap-tiap maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai masing-masing.

Lalu, apa yang mendasari KM 142 tersebut?

Jadi, kami memutuskan menaikkan surcharge yang akan menyebabkan kenaikan tarif. Alasannya, adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge). Seperti diketahui, perang Russia dan Ukraina membawa dampak terhadap harga-harga minyak dunia, salah satunya avtur. Selain itu, penetapan besaran surcharge sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak guna memberi perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Apakah kelak dilakukan evaluasi?

Oh tentu. Jadi, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory (keharusan). Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Oya, apakah ada imbauan kepada maskapai untuk tidak terlalu tinggi menaikkan tarif?

Sudah. Kami telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antarwilayah dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Sebab, pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Maka, nantinya meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

Bagaimana respons maskapai?

Garuda Indonesia langsung merespons imbauan kami. Maskapai BUMN itu memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya. Bahkan, Garuda mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional. Caranya, terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Bapak Presiden juga merespons kenaikan harga tiket peswat. Komen Bapak?

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail serta intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Kami pun telah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, juga memberi subsidi dan insentif lainnya. Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik. Tetapi, ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

Bisa dijelaskan lebih detail terkait surat ke pemerintah daerah?

Di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen, bahkan kurang. Maka, pemda diharapkan dapat mendorong untuk turut memberikan subsidi dan memasarkan agar okupansi pesawat meningkat. Kalau tingkat keterisian naik, harga akan terkendali. Sebab, harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian.

Selain itu, apa yang dilakukan oleh pemerintah?

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 0 rupiah terhadap jasa pendaratan. Kemudian, penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Ini melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Selain itu, Kemenhub telah minta Kemenkeu memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Untuk PJP4U menjadi 0 rupiah, mungkin bisa dijelaskan!

Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Itu di bandara mana saja dan maskapai apa saja?

Tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis. Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional bandara masing-masing.

Bagaimana dengan pengawasannya?

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai denga ketentuan maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Sampai kapan?

Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.

Sekarang terkait ojol, bisa dijelaskan alasan kenaikan tarifnya?

Jadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Surat diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan aplikasi segera menyesuaikan tarif. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Apa saja yang baru?

Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 kami telah evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi. Aturan baru menjadi pedoman sementara penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.

Pembagian zonasinya mana saja?

Adapun pembagian ketiga zonasi adalah zona I, meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Bagaimana dengan besaran kenaikannya?

Adapun untuk besaran biaya jasa zona untuk batas bawah 1.850/km. Lalu, batas atas 2.300/km. Kemudian, biaya jasa minimal dengan rentang 9.250 dan 11.500. Sementara itu, besaran biaya II untuk batas bawah 2.600/km dan batas atas 2.700/km.

Kemudian, biaya minimal antara 13.000 dan 13.500. Untuk besaran biaya zona III batas bawah 2.100/km dan batas atas 2.600/km. Lalu, biaya minimal antara 10.500 dan 13.000.

Setelah kenaikan, adakah rincian komponen pentarifan tersebut?

Sesuai dengan peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Oya, ini aturan tarif baru ojol diundur ya Pak?

Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi terhadap tarif baru bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.

Usulan siapa sehingga aturan tersebut diundur?

Penambahan waktu sosialisasi berdasarkan masukan dari seluruh pihak dan komponen masyarakat. Maka, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai dengan Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Harapannya dengan pemunduran waktu tersebut?

Kami berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Ini termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Riwayat Hidup*

Nama: Budi Karya Sumadi

Tempat, tanggal lahir: Palembang, 18 Desember 1956

Istri: Endang Sri Hariyatie

Anak: Bambina Ayudia

Pendidikan: Sarjana Arsitektur di UGM, Yogyakarta (1981)

Karier:

  • Ass. Perencana Design Center FT UGM (1979)
  • Asisten Dosen Jurusan Arsitek FT UGM (1979-1980)
  • Staf Departemen Real Estate di PT Pembangunan Jaya (1982-1991)
  • Manager Marketing Property PT. Pembangunan Jaya Ancol (1989-1991)
  • General Manager PT Semarang Bukit Jaya Metro (1991-1992)
  • Wakil Direktur PT Jaya Land (1992-1994)
  • Direktur Keuangan PT Jaya Land (1994-2001)
  • Direktur Keuangan PT Jaya Real Property Tbk (1994-2001)
  • Direktur Pengembangan PT Jaya Garden Polis (1994-2001)
  • Presiden Direktur PT Wisma Jaya Artek (1996-2001)
  • Direktur Keuangan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (2001-2004)
  • Direktur Keuangan PT TIJA (2001-2004)
  • Komisaris PT Philindo (2001-2013)
  • Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (2004-2013)
  • Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (2004-2013)
  • Direktur Utama Angkasa Pura II (2015-2016)
  • Menteri Perhubungan Indonesia (2016-Sekarang)

Penghargaan:

  • Menteri Berprestasi Versi Lembaga Kajian Nusantara (2019)
  • Tokoh Konektivitas Nusantara (2019)

*BERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top