Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Maskapai Tetap Harus Menerapkan Tarif Terjangkau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Maskapai juga diminta tak terlalu tinggi menaikkan tarif dan atas masukan berbagai pihak, kenaikan tarif ojol ditunda.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif dua moda transportasi masyarakat: tarif pesawat udara dan ojek online (ojol). Keputusan ini memang dinilai cukup memberatkan masyarakat. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun meresponsnya. Presiden minta keberatan masyarakat diselesaikan dengan baik.

Namun, sepertinya pemerintah sebagai regulator tidak mempunyai cara lain, kecuali menaikkan tarif. Untuk mengetahui alasan dan pejelasan lainnya terkait naiknya tarif pesawat dan ojol, wartawan Koran Jakarta, Muhammad Zaki Alatas, mewawancarai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.

Pada bulan Agustus, Kemenhub memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif di dua moda transporasi, pesawat dan ojol. Apa yang melatarbelakangi kenaikan tersebut?

Pertama, kita bicara tentang tarif pesawat dulu ya. Bahwa pada 4 Agutus lalu, kami mengeluarkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) untuk transportasi pesawat, di mana besaran surcharge ini berbeda-beda. Untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan tiap-tiap maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai masing-masing.

Lalu, apa yang mendasari KM 142 tersebut?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top