Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Maskapai Tetap Harus Menerapkan Tarif Terjangkau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 kami telah evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi. Aturan baru menjadi pedoman sementara penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.

Pembagian zonasinya mana saja?

Adapun pembagian ketiga zonasi adalah zona I, meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Bagaimana dengan besaran kenaikannya?

Adapun untuk besaran biaya jasa zona untuk batas bawah 1.850/km. Lalu, batas atas 2.300/km. Kemudian, biaya jasa minimal dengan rentang 9.250 dan 11.500. Sementara itu, besaran biaya II untuk batas bawah 2.600/km dan batas atas 2.700/km.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top