Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Maskapai Tetap Harus Menerapkan Tarif Terjangkau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jadi, kami memutuskan menaikkan surcharge yang akan menyebabkan kenaikan tarif. Alasannya, adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge). Seperti diketahui, perang Russia dan Ukraina membawa dampak terhadap harga-harga minyak dunia, salah satunya avtur. Selain itu, penetapan besaran surcharge sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak guna memberi perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Apakah kelak dilakukan evaluasi?

Oh tentu. Jadi, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory (keharusan). Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Oya, apakah ada imbauan kepada maskapai untuk tidak terlalu tinggi menaikkan tarif?

Sudah. Kami telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antarwilayah dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top