Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Maskapai Tetap Harus Menerapkan Tarif Terjangkau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Itu di bandara mana saja dan maskapai apa saja?

Tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis. Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional bandara masing-masing.

Bagaimana dengan pengawasannya?

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai denga ketentuan maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top