Perguruan Tinggi Unggul Butuh Kebebasan Lebih
Rektor Untar, Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan
Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi unggul harus diberi kebebasan lebih luas, termasuk untuk membuka prodi baru, pembenahan internal, pengembangan kreativitas, dan dukungan secara finansial.
Pemerintah menjadikan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai visi pemerintah periode 2019-2024. Optimalisasi program dalam sektor-sektor terkait pembangunan SDM terus dilakukan, tidak terkecuali sektor pendidikan dengan bermacam terobosan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan berbagai program dalam payung kebijakan Merdeka Belajar. Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyertakan bahwa penyelenggara pendidikan tidak hanya pemerintah, tapi juga swasta.
Pihak swasta di Indonesia telah hadir dalam proses penyelenggaraan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi. Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi swasta juga bersumbangsih pada angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia.
Kendati begitu, masih ada stereotip di masyarakat bahwa bersekolah harus di satuan pendidikan negeri. Untuk mengetahui situasi pendidikan Indonesia saat ini, termasuk juga penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta, jurnalis Koran Jakarta, Muhamad Ma'rup, mewawancarai Rektor Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, MT, MM, IPU, Asean Eng. Berikut petikan wawancaranya.
Pembangunan SDM Unggul sebagai visi pemerintah. Menurut Bapak, apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya