Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Setahun ke Depan, Fokus Kemacetan, Banjir, dan Polusi Udara

Foto : ISTIMEWA

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

A   A   A   Pengaturan Font

Setahun ke depan, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan fokus pada masalah penanganan kemacetan, banjir, dan polusi udara. Persoalan lain, yakni kasus bullying di lembaga pendidikan.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama setahun ke depan pada Senin (17/10).

Heru Budi Hartono di periode sebelumnya dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Berikut kutipan wawancara wartawan Koran JakartaI, Fredrikus W Sabini, dalam sejumlah kesempatan dengan Heru Budi Hartono. Di sini, Heru Budi memaparkan sejumlah isu strategis, seperti keputusan Kemendagri yang memperpanjang jabatannya, bagaimana dirinya dihujani kritik, kebijakannya mengurai kemacetan Jakarta, hingga keprihatinannya terhadap kasus bullying yang terjadi di lembaga pendidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top