Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah Krusial dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

📅 Senin, 20 Okt 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masalah Krusial dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak diberlakukan pada Oktober 1999. Akan tetapi, dalam praktik penerapan hukumnya, UU telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi para tersangka/terdakwa maupun bagi masyarakat dan negara. Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman aparatur penyidik dan penuntut di Kejaksaan serta KPK dalam mendalami ketentuan UU Tipikor Tahun 1999.

Ketidakpahaman tersebut berasal dari referensi dan sumber bacaan atau rujukan hukum yang tidak tepat, terutama dalam praktik hukum. Sebagai contoh, subjek hukum dalam U Tipikor Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah setiap orang, perorangan, orang lain, atau korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah subjek hukum yang telah dirinci dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mulai dari jabatan presiden hingga pimpinan proyek (pimpro) yang melekat pada setiap kementerian/lembaga.

Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditujukan terhadap subjek hukum selain penyelenggara negara yang secara melawan hukum bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditujukan terhadap setiap penyelenggara negara atau pemegang jabatan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedua pasal a quo memiliki perbedaan subjek hukum dan status hukum yang tidak dapat dipertukarkan satu sama lain.

Selain ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam UU Tipikor tahun 1999 yang diubah UU Nomro 20 tahun 2001, juga dicantumkan ketentuan Pasal 14 sebagai rambu pembatas dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 terhadap subjek hukum tersebut.

Selain ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juga dicantumkan ketentuan Pasal 14 sebagai rambu pembatas dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 terhadap subjek hukum tersebut.

Dalam ketentuan Pasal 14 dinyatakan: “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut merupakan tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”

Ketentuan tersebut merupakan lex specialis systematica, atau pengecualian dari asas lex specialis derogat legi generali. Dengan demikian, Pasal 14 menjadi rambu hukum yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 terhadap peraturan perundang-undangan lain yang menegaskan bahwa pelanggaran pidana di undang-undang lain termasuk tindak pidana korupsi. Apabila tidak dinyatakan secara expressis verbis bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi, maka penyidik KPK maupun Kejaksaan tidak dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 sering kali diterapkan tanpa memperhatikan keberlakuan Pasal 14 a quo. Asalkan ditemukan adanya kerugian negara, hal tersebut dianggap cukup sebagai bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Pandangan demikian keliru secara hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum (van rechtswege nietig).

Hambatan Pembuktian

Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:
“Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata, atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila penyidik tindak pidana korupsi menemui hambatan dalam pembuktian namun telah ditemukan adanya kerugian negara, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan ganti rugi melalui jalur perdata.

Keberadaan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor merupakan solusi yuridis apabila penyidik mengalami kendala dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor Tahun 1999, tidak seharusnya terdapat hambatan yuridis bagi penyidik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, karena penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.