Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Diminta Kabulkan PK Kasus Tanah Adat di Rantepao

Foto : Istimewa

Sekitar 100 mahasiswa Toraja dari sejumlah wilayah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Aksi tersebut berkaitan dengan sengketa lahan adat "Rante Menduruk" di Kabupaten Toraja Utara yang kini masuk dalam tahap Peninjauan Kembali (PK). Lahan seluas 3.000 m2 tersebut awalnya adalah milik masyarakat adat yang dihibahkan kepada pemerintah untuk penyediaan fasilitas layanan publik seperti sekolah, gedung olahraga, puskesmas, dan sejumlah kantor milik pemerintah.

Dalam perkembangannya lahan tersebut kemudian diklaim dan digugat oleh pihak lain (Mohamad Irfan CS) dari luar masyarakat hukum adat Toraja dengan menempatkan pemerintah sebagai tergugat. Pemda Toraja Utara bersama masyarakat adat bersama pemerintah telah 3 kali "kalah" dalam proses persidangan mulai dari tingkat pengadilan negeri di Makale, Tana Toraja, Pengadilan Tinggi di Makassar, dan pada tingkat kasasi di MA melalui Putusan Kasasi No.718 K/Pdt/2019 tanggal 12 Juni 2019. Saat ini upaya yang ditempuh untuk mendapatkan keadilan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum terakhir.

Masyarakat adat tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada pihak manapun. Karena itu, elemen masyarakat Toraja terutama mahasiswa menduga keras ada sejumlah keganjilan atau praktik peradilan sesat dalam putusan tersebut, terutama dalam konteks penerapan hukum sehingga perlu mengawalnya dalam bentuk advokasi non litigasi. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top