Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Diminta Kabulkan PK Kasus Tanah Adat di Rantepao

Foto : Istimewa

Sekitar 100 mahasiswa Toraja dari sejumlah wilayah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Lois Banne Noling, perwakilan mahasiswa Toraja dari Manado, tari ma'badong lazimnya digelar saat pesta orang mati di Toraja, tetapi sebagai simbol kedukaan masyarakat Toraja. Para mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia tersebut sengaja menggelar tari ma'badong. Masyarakat Toraja berduka atas putusan MA.

Para mahasiswa Toraja yang berasal dari berbagai daerah tersebut seperti Jakarta, Yogyakarta, Toraja, Makassar, dan Manado, Papua, Kalimantan. Mereka, antara lain Tino Heidel Ampulembang (Samarinda), Arfa Tangdilian (Toraja), Rahman Sampe Bangun (Kendari), Kevin Candra Kristian Bimbin, Didi Kurniawan, dan Muhammad Yogi Saputra (Yogyakarta), Lois Banne Noling dan Risman Marten Parinding (Manado), Kevin William Datu Kelali (Papua), dan sejumlah mahasiswa asal Toraja di Jabodetabek.

Di antara mereka hadir Kepala SMA Negeri 2 Rantepao, Yuliaus Lamma Bangke dan Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Rantepao Wilayah Jabodetabek Imanuel Kala. Sementara itu, hadir pula sesepuh masyarakat Toraja Samuel Parantean Penasihat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), Pither Singkali Ketua Bidang Hukum PMTI dan juga Ketua Gertak sekaligus pengacara Pemda Toraja Utara.

Mereka menuntut Polri segera mengusut tuntas Laporan Polisi LBP/203/X/2018/SPKT terkait Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) terkait perkara tersebut. Sebab, diduga keras sejumlah pihak telah memalsukan dokumen dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Mahasiswa Toraja meminta Komisi Yudisial untuk segera menyelidiki perkara Sengketa Lapangan Gembira dan memeriksa para hakim yang terlibat dalam mengadili Perkara Sengketa Lapangan Gembira mulai dari tingkat pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi hingga hakim agung di MA. Mereka juga mendesak Komisi III DPR untuk segera memanggil pihak terkait dalam kasus tanah adat tersebut, karena diduga keras terjadi praktik peradilan sesat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top