LPS Bayar Rp61,5 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Foto : ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi - Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta.
Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Baca Juga :
LPS Rate Ditahan di Posisi 4,25 Persen
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya