LPS Bayar Rp61,5 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Foto : ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi - Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta.
Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Baca Juga :
Pengelolaan Bank Syariah dan BPRS Diperkuat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya