LPS Bayar Rp61,5 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Foto : ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi - Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta.
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar untuk 29.642 nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang di Jepara, Jawa Tengah.
"Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga :
Pengelolaan Bank Syariah dan BPRS Diperkuat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya