Kamis, 21 Nov 2024, 14:10 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Mary Jane Gembira Bisa Kembali ke Filipina

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) berdoa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri), dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Yogyakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Foto: ABS-CBN/AFP/Suryo Wibowo

JAKARTA - Mary Jane Veloso, wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba pada hari Kamis (21/11) mengatakan dia "gembira" bisa kembali ke tanah air, setelah kesepakatan ditengahi oleh kedua negara. 

Mary Jane ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 membawa sebuah koper berisi 2,6 kilogram heroin dan kemudian divonis hukuman mati oleh regu tembak. 

Kasus ibu dua anak ini memicu keributan di Filipina, keluarga dan pendukungnya mengatakan dia tidak bersalah dan telah dijebak oleh sindikat narkoba internasional. 

Pada hari Rabu (20/11), Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Manila setelah bertahun-tahun melakukan negosiasi yang "panjang dan sulit".

"Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga saya," kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan kepala penjara Evi Loliancy pada hari Kamis. 

"Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berupaya agar saya dapat kembali ke negara saya," katanya. 

Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan akan memanfaatkan keterampilan yang dipelajarinya di penjara, termasuk teknik pewarnaan kain lokal, untuk menghasilkan uang bagi dirinya dan keluarganya. 

Keluarga Veloso bersikukuh bahwa ia ditipu agar mendaftar pekerjaan tak resmi di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga dan tidak menyadari koper yang diberikan perekrut itu berisi narkoba tersembunyi. 

Pemerintah Filipina memenangkan penangguhan hukuman pada menit terakhir untuk Veloso pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas tuduhan perdagangan manusia dalam kasus di mana Veloso ditetapkan sebagai saksi.

Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah "menyetujui pemindahan tersebut", yang diharapkan akan terjadi bulan depan. 

Pemimpin Filipina Marcos pada hari Rabu mengunggah pesan ucapan terima kasih kepada Presiden Indonesia.

Ia mengatakan "kisah Veloso menyentuh hati banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya". 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan: