Lolos dari Hukuman Mati, Mary Jane Gembira Bisa Kembali ke Filipina
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) berdoa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri), dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Yogyakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Foto: ABS-CBN/AFP/Suryo WibowoJAKARTA - Mary Jane Veloso, wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba pada hari Kamis (21/11) mengatakan dia "gembira" bisa kembali ke tanah air, setelah kesepakatan ditengahi oleh kedua negara.
Mary Jane ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 membawa sebuah koper berisi 2,6 kilogram heroin dan kemudian divonis hukuman mati oleh regu tembak.
Kasus ibu dua anak ini memicu keributan di Filipina, keluarga dan pendukungnya mengatakan dia tidak bersalah dan telah dijebak oleh sindikat narkoba internasional.
Pada hari Rabu (20/11), Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Manila setelah bertahun-tahun melakukan negosiasi yang "panjang dan sulit".
"Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga saya," kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan kepala penjara Evi Loliancy pada hari Kamis.
"Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berupaya agar saya dapat kembali ke negara saya," katanya.
Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan akan memanfaatkan keterampilan yang dipelajarinya di penjara, termasuk teknik pewarnaan kain lokal, untuk menghasilkan uang bagi dirinya dan keluarganya.
Keluarga Veloso bersikukuh bahwa ia ditipu agar mendaftar pekerjaan tak resmi di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga dan tidak menyadari koper yang diberikan perekrut itu berisi narkoba tersembunyi.
Pemerintah Filipina memenangkan penangguhan hukuman pada menit terakhir untuk Veloso pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas tuduhan perdagangan manusia dalam kasus di mana Veloso ditetapkan sebagai saksi.
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah "menyetujui pemindahan tersebut", yang diharapkan akan terjadi bulan depan.
Pemimpin Filipina Marcos pada hari Rabu mengunggah pesan ucapan terima kasih kepada Presiden Indonesia.
Ia mengatakan "kisah Veloso menyentuh hati banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya".
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya
Berita Terkini
- Terlambat Ajukan Permohonan, MK Tak Terima Gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang
- Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim Sesudah Putusan Dismissal MK
- Lemhanas Akan Bangun Karakter Pemimpin Nasional dengan Miliki Wawasan Global di P4N
- Badan Pengkajian MPR Sebut Pembahasan PPHN Harus Tuntas Paling Lambat Agustus 2025
- Menteri HAM Nilai 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo Tidak Ada Pengekangan Kebebasan Sipi