Lakukan Dialog Sebelum Beri Amnesti Napi KKB
Ketua Komite III DPD asal Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma, saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat, Kamis.
Foto: ANTARA/Fransiskus Salu WekingMANOKWARI- Pemerintah pusat disarankan untuk membuka ruang dialog sebelum memberikan amnesti dan abolisi bagi narapidana (napi) kelompok kriminal bersenjata (KKB). Ruang dialog bertujuan menyamakan persepsi antara kedua belah pihak demi kedamaian Tanah Papua.
“Supaya ada kesamaan pemahaman sebelum kebijakan pengampunan diberikan kepada kelompok yang sudah distigmatisasi oleh negara,” kataKetua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/1).
Filep mengatakan dialog juga merupakan solusi efektif dalam mengatasi konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Pemerintah pusat memiliki banyak sumber daya yang mampu merancang mekanisme dialog secara komprehensif antara pemerintah dan kelompok berseberangan dengan NKRI.
Forum dialog tidak hanya membahas terkait penyelesaian konflik bersenjata, melainkan seluruh aspek kehidupan yang memberikan jaminan kesetaraan hidup bagi masyarakat asli Papua di enam provinsi. “Komunikasikan semua permasalahan di Tanah Papua. Supaya, masyarakat asli Papua tidak apatis terhadap negara,” jelas anggota DPD asal Papua Barat.
Jadi Perdebatan
Ia menyebut masing-masing pihak dapat menunjuk fasilitator atau mediator perumusan konsep dialog, termasuk pelurusan sejarah masuknya Papua ke Indonesia yang selama ini menjadi perdebatan.
Meski demikian, dia mengapresiasi wacana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana termasuk KKB Papua atas pertimbangan jaminan hak asasi manusia. “Kebijakan politik ini soal setuju dan tidak setuju. Kami sebagai anggota DPD berharap konflik harus berakhir, karena korbannya masyarakat sipil,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait aksi bersenjata di Papua.
Dia menjelaskan pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai langkah Presiden memberikan pengampunan (amnesti) bagi narapidana terkait KKB di Papua sebagai upaya baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.
“Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di tanah Papua,” kata Indrajaya.
Dia menilai langkah tersebut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih.
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam