Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 10 Des 2024, 01:35 WIB

KTP Warga Eks Kolong Tol

Warga Kolong Tol Angke memadati Kantor Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk mengurus administrasi terkait relokasi, Senin (25/11).

Foto: ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA – Warga yang sebelumnya tinggal di kolong tol, kini dipindahkan ke beberapa rusunawa, tetap akan diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, pemberitan KTP masih perlu menunggu rekomendasi pengelola rusunawa.

“Penerbitan KTP sementara masih menunggu proses relokasi dan surat rekomendasi dari rusun,” ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Gentina Arifin, Senin. KTP baru akan diterbitkan setelah warga eks kolong tol menempati rusun.

“Bila sudah dipindahkan ke rusun, Dukcapil baru akan memberi KTP sesuai dengan alamat terbaru di rusun tersebut,” tambah Gentina. Hal itu disampaikan Gentina menyusul rencana bantuan sosial dari Dinas Sosial. Dinsos baru menyerahkan bantuan apabila warga yang direlokasi sudah memiliki KTP, sesuai dengan tempat tinggalnya sekarang.

Nanti setelah pindah kan dibuatkan KTP beralamat di rusun. Nah setelah itu, barulah didata. Setelah itu dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. “Kalau sudah memenuhi syarat, baru bisa menerima bansos,” ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakbar, Suprapto.

Adapun warga Kolong Tol Angke direlokasi ke empat rusun. Keempatnya adalah Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot, serta Rusun PIK Pulogadung.

Diketahui terdapat 257 kepala keluarga dengan jumlah 685 jiwa Kolong Tol Angke yang direlokasi. Dari 257 jiwa tersebut, 139 keluarga memiliki KTP Jakarta. Kemudian, 98 keluarga dengan KTP luar Jakarta. Lalu, 20 orang tanpa KTP.

Sebanyak 139 KK yang ber-KTP Jakarta serta 20 keluarga tanpa KTP tersebut masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rusun di wilayah Jakarta. Sedangakan 98 KK ber-KTP luar Jakarta tidak dipindahkan ke rusun. Mereka diberi biaya kompensasi sebesar 1,5 juta per keluarga untuk sewa tinggal selama dua bulan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.