Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Krisis Myanmar, Mengapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Tak Efektif?

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn.

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, prinsip non-intervensi juga seharusnya memiliki pengecualian.

Dalam tatanan hukum internasional, termasuk dalam Piagam PBB, prinsip non-intervensi juga biasa diterapkan dan menjadi norma dasar. Namun, Bab VII Piagam PBB memberikan pengecualian penerapan prinsip non-intervensi bagi langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pada praktiknya, ada intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) yang digunakan oleh Dewan Keamanan PBB dalam menangani berbagai krisis kemanusiaan yang terjadi pada beberapa negara, seperti di Rwanda dan Timor Timur. Ini dilakukan secara kolektif dengan tetap menghormati aturan hukum internasional yang berlaku.

Penggunaan intervensi kemanusiaan ini juga berkaitan dengan prinsip responsibility to protect (R2P) dalam norma hukum internasional, yang mewajibkan komunitas internasional untuk turut terlibat apabila suatu negara sudah tidak mampu melindungi penduduknya dari tindakan pelanggaran HAM.

Jika merujuk pada apa yang diterapkan oleh PBB, prinsip non-intervensi ASEAN tampaknya masih diinterpretasikan secara sempit, sehingga mengakibatkan tidak berjalannya fungsi ASEAN dalam menangani krisis kemanusiaan sebagai organisasi regional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top