Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Krisis Myanmar, Mengapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Tak Efektif?

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada awal perumusan TAC, mayoritas negara anggota ASEAN sudah menunjukkan kecenderungan menghindari penyelesaian sengketa di kawasan melalui jalur yudisial. Hal ini terlihat dari usulan untuk membentuk pengadilan di tingkat regional pada akhirnya tidak disetujui. Akibatnya, prosedur hukum berupa arbitrase pihak ketiga atau ajudikasi oleh suatu pengadilan di tingkat regional Asia Tenggara tidak diatur secara eksplisit di dalam TAC.

Secara khusus, TAC mendorong penerapan prinsip-prinsip universal tentang hidup berdampingan secara damai dan kerja sama yang bersahabat di antara negara-negara Asia Tenggara. Pasal 13 TAC mewajibkan negara-negara anggota untuk menahan diri dari penggunaan ancaman atau kekuatan dan mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan di antara negara-negara yang berselisih melalui negosiasi yang bersahabat.

Maka, tidak heran ketika terjadi perselisihan yang mengancam perdamaian dan keharmonisan regional, negara anggota tetap mengutamakan negosiasi dan itikad baik (good faith). Apabila suatu kesepakatan tidak tercapai melalui negosiasi, Dewan Tinggi (High Council) ASEAN akan merekomendasikan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jasa baik (good offices), mediasi (mediation), pencari fakta (inquiry) atau konsiliasi (conciliation).

Keempat cara tersebut merupakan bagian dari prinsip ASEAN Way (prinsip dan norma yang menjadi panduan interaksi antara negara-negara anggota ASEAN), yang pada dasarnya adalah cara-cara nonyudisial melalui negosiasi politik untuk menghasilkan suatu konsensus mengenai penyelesaian suatu sengketa.

Akan tetapi, jika konsensus masih juga tidak dapat tercapai, maka penyelesaian sengketa akan kembali diserahkan kepada KTT ASEAN untuk dibahas bersama seluruh anggotanya-yang biasanya berujung pada retorika diplomatik belaka dari masing-masing negara anggota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top