Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Krisis Myanmar, Mengapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN Tak Efektif?

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn.

A   A   A   Pengaturan Font

Di sisi lain, mayoritas negara anggota ASEAN juga bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 yang mengatur tentang status dan hak-hak pengungsi, sehingga respons yang dihasilkan terhadap masalah pengungsi Myanmar pun tidak seragam.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran HAM di Myanmar telah diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Pemohon kasus ini adalah Gambia, bukan negara anggota ASEAN. Hal ini semakin menunjukkan bahwa ASEAN belum sepenuhnya mengambil langkah serius terhadap konflik di Myanmar.

Absennya mekanisme penyelesaian konflik di kawasan ini jugalah yang memicu berlarutnya sengketa Laut Cina Selatan, misalnya, karena isu ini pada akhirnya justru direspons secara individu oleh masing-masing negara ASEAN yang terlibat melalui Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration).

Terlalu fokus pada 'negosiasi yang bersahabat'

Dalam kerangka ASEAN, terdapat dua instrumen kunci yang berperan penting dalam menangani ancaman terhadap perdamaian di kawasan, yaitu Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) dan Rules of Procedure of the High Council sebagai instrumen teknisnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top