Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak di Kota Blitar

📅 Rabu, 10 Jan 2024, 05:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak di Kota Blitar Doc: ANTARA/ HO-KPU Blitar
Ket. Warga melakukan sortir dan pelipatan suara di gudang KPU Kota Blitar, Jawa Timur.

Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menemukan sejumlah surat suara rusak di hari pertama proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan di gudang KPU setempat.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengemukakan untuk proses sortir dan pelipatan surat suara di hari pertama ini untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dari proses itu, sudah ditemukan sejumlah surat suara rusak.

"Ada yang karena bercak tinta, ada yang karena robek, namun rata-rata karena tinta. Jumlahnya masih dihitung," katanya di Blitar, Selasa.

Ia mengatakan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut ditargetkan bisa selesai 14 hari terhitung mulai Selasa ini. Untuk hari pertama adalah surat suara dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden, setelah selesai baru surat suara lainnya.

Dirinya juga menambahkan kegiatan sortir dan pelipatan suara itu melibatkan 80 orang. Mereka terbagi menjadi 20 kelompok kecil, masing-masing kelompok berisi empat orang. Mereka akan saling tanggung jawab dengan kelompoknya masing-masing seperti saat mengambil boks, harus selesai proses sortir dan pelipatan di kelompok itu, tanpa menyisakan surat suara.

Jumlah itu, kata dia, masih ditambah 20 orang petugas internal KPU Kota Blitar untuk pengawasan. Mereka juga membantu melayani petugas sortir dan pelipatan surat suara terkait layak atau tidak soal surat suara yang rusak atau tidak layak.

Ia juga mengungkapkan, total jumlah surat suara adalah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen untuk setiap TPS. Selain itu, jumlah itu masih ditambah 1.000 lembar untuk masing-masing surat suara yakni pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kota Blitar, serta DPD, untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU).

Umam juga mengatakan KPU mempunyai aturan yang ketat bagi petugas sortir dan pelipatan surat suara. Hal ini diputuskan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Telepon seluler tidak boleh, topi lepas, jaket lepas, pokok yang berpotensi melubangi surat suara. Tidak boleh juga membawa minuman, tapi kami izinkan keluar minum. Sama seperti yang izin ke kamar mandi, shalat, boleh," kata dia.

Selain sudah melakukan sortir dan pelipatan surat suara, hingga kini KPU juga masih menunggu kedatangan surat suara untuk DPRD Provinsi Jatim dapil 7 yang hingga kini belum datang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

33 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.