Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU RI Rapat Konsolidasi Persiapan Pilkada 2024, Samakan Pemahaman Isu Strategis

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani guna menindaklanjuti isu strategis demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

"Perlu kami laporkan bahwa rapat konsolidasi nasional dalam rangka kesiapan Pilkada Serentak 2024 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani untuk menindaklanjuti isu-isu strategis, mendapatkan masukan dan juga saran konstruktif dan membangun untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sambutannya di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (20/8).

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari konsolidasi KPU RI dalam menyiapkan jajaran KPU se-Indonesia menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Afifmengapresiasi jajaran KPU se-Indonesia di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional juga menyiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Kami selaku pimpinan KPU RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran KPU se-Indonesia yang di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional juga sempat menyiapkan tahapan-tahapan pilkada serentak," ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 3.743 orang peserta yang terdiri atas peserta KPU RI sekitar 406 orang, KPU provinsi/KIP Aceh 246 orang, KPU kabupaten/kota 3.084 orang, serta narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga tujuh orang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top