KPK Tangkap 25 Orang pada OTT Bupati Kepulauan Meranti
📅 Sabtu, 08 Apr 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap setidaknya 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/4).
Ali mengatakan penyidik KPK saat masih memintai keterangan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. "Tim KPK masih terus dalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa," ujarnya.
Lembaga antirasuah tersebut pada Jumat pagi, membenarkan kabar soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Ali menyebut ada puluhan pejabat yang terjaring OTT pada Kamis malam tersebut juga langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan oleh penyidik.
Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.
Nama Bupati Meranti Muhammad Adil sempat mencuat di pentas politik nasional ketika secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, 8 Desember 2022. Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerahnya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!