Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi Kasus RTH Bandung

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka Dadang diduga membeli tanah langsung dari pemilik atau ahli waris dengan harga dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menjualnya kembali kepada Pemkot Bandung untuk pengadaan tanah RTH dengan harga rata-rata 3 - 4 kali lipat harga yang dibayar oleh Dadang kepada pemilik asli atau ahli warisnya.

Jumlah tanah yang dibeli oleh Dadang untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung adalah sebanyak 50 bidang yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibiru. Namun sebagian besar tanah milik Dadang yang dibeli oleh Pemkot Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RTH.

Metode Dadang dalam membeli tanah-tanah tersebut adalah dengan mengerahkan orang-orang kepercayaannya untuk mencari tanah di Kecamatan Cibiru dengan harga murah tanpa memberitahu bahwa tanah tersebut akan digunakan sebagai RTH. Setelah sepakat, Dadang sendiri yang membayar pelunasan kepada pemilik tanah atau ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Kuasa Menjual.

Pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada Dadang dalam Pengadaan Tanah untuk RTH pada 2012 adalah sebesar 43,64 miliar rupiah setelah dipotong pajak. Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya adalah sebesar 13,45 miliar rupiah.

Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemkot Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar 30,18 miliar rupiah, dan diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top