Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi Kasus RTH Bandung

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula 15 miliar rupiah menjadi 57,21 miliar rupiah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Dalam proses pembelian tanah, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan dari makelar tanah, antara lain melalui tersangka Kadar selaku Anggota Banggar. Tersangka Dadang yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.

Para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya. Hal ini dilakukan supaya pihak Pemkot Bandung terlihat tidak tahu bahwa transaksi tanah tersebut adalah melalui makelar, padahal yang terjadi adalah kesengajaan yang diketahui Pemkot Bandung.

Dalam beberapa pertemuan antara tersangka Dadang dan beberapa pihak, dia menyatakan keinginannya untuk mengikuti pengadaan tanah RTH dan disambut oleh pihak Sekretaris Daerah Pemkot Bandung mempersilakan Dadang untuk ikut menawarkan tanahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top